Makelar Kasus

BAB I

PENDAHULUAN

1.2 Latar Belakang Masalah

Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana berdasarkan apa yang telah dijelaskan di undang-undang dasar 45. Negara yang selalu menyuruh warga negaranya untuk selalu tunduk terhadap konstitusi. Yang mana hukum tersebut sudah menjadi tolak ukur dalam kebebasan melakukan sesuatu. Namun kenyataannya kini berbeda banyak makelar kasus yang masih berkeliaran di ranah hukum Negara kita. Kita lihat sekarang banyak koruptor kelas kakap yang dengan tenangnya tanpa harus memikirkan perbuatan apa yang telah mereka lakukan pada Negara ini sedangkan maling ayam, cucian, dll harus masuk penjara bahkan sebelum masuk penjara mereka harus babak belur karena dihajar massa yang kesal akal tindakan si maling tersebut. Bukan hanya itu masyarakat pun kini sudah tidak segan lagi membakar si pencuri tersebut. Berbeda dengan para koruptor di negeri ini.

Belakangan marak sekali di berbagai media massa memperbincangkan mengenai makelar kasus. Karena banyaknya media massa yang menulis tentang Makelar Kasus atau disingkat dengan Markus membut penyaji ingin mengangkat mengenai permasalahan makelar kasus ini.

Contohnya saja seperti kasus-kasus yang terjadi di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Seorang nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari. Miris rasanya hukum di negara ini, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah yang dimaksud ialah pembentukan suatu negara atau menyusundan menyatakan aturan suatu negara. Sedangkan istilah undang-undang dasar (UUD) merupakan terjemahan istilah dari bahasa Belanda Gronwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia undang-undang dasar, dan grond berarti tanah atau dasar. Undang-undang dasar merupakan konstitusi yang tertulis.

Dengan kata lain konstitusi dapat diartikan sebagai berikut:

  1. Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
  2. Suatu dokumen tentang pembagian tugasdan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
  3. Suatu gambaran dari lembaga-lembaga negara.
  4. Suatu gambaran yang menyangkut hak-hak asasi manusia.

2.2 Pengertian Makelar Kasus

Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata makelar sebagai perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual), orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli; pialang. Dengan demikian, seorang makelar punya fungsi menghubungkan penjual dengan pembeli. Untuk itu, makelar haruslah seseorang yang memiliki relasi luas. Makelar yang sudah mengenal baik si penjual dan si pembeli, memperbesar peluang keberhasilan akan terjadinya sebuah transaksi. Dari keberhasilan transaksi itulah seorang makelar mengharapkan komisi Mau fee atas usahanya menjadi perantara penjualan barang atau jasa antara penjual dan pembeli. Komisi itu biasanya dihitung dengan besaran persentase dari nilai barang atau jasa yang diperjualbelikan. Makelar, kadang biasa juga disebut calo atau bahasa lainnya broker adalah jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh semua orang. Menjadi seorang makelar tidak memerlukan tingkat pendidikan tinggi, latar belakang sosial tertentu, tidak membutuhkan modal besar, tidak memerlukan izin usaha, tidak perlu melamar pekerjaan, bahkan tidak memerlukan tempat usaha. Syaratnya sederhana, pandai meyakinkan orang. Pada umumnya, makelar ini hanya berhubungan dengan jual beli barang atau mungkin jasa.  Kasus dimaknai KBBI sebagai keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan atau perkara, keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu hal soal perkara.                                                                                       Secara sederhana makelar kasus dapat diartikan sebagai seseorang yang menjadi penghubung seseorang dalam suatuproses perkara dengan pihak penegak keadilan (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan). Markus merupakan perantara yang mengenal penjahat sekaligus memiliki hubungan dengan penegak keadilan. Markus memberikan informasi yang dia ketahui tentang penjahat, kemudian menyampaikannya kepada para penegak hukum. Hal inilah yang dimanfaatkan para pihak yang bermasalah atau berperkara untuk menggunakan jasa si markus. Dengan sistem bayaran, sogokan, dan kongkalikong inilah makelar kasus membereskan perkara hukum, baik itu perkara perdata maupun perkara pidana. Melalui relasi yang dimilikinya, ia dapat memenuhi keinginan siapa saja yang sedang terlibat suatu perkara, mau menang atau mau dibebaskan dari jeratan sanksi pidana.  Selain menangani kasus-kasus besar seperti kasus hukum dan kasus pajak, sesungguhnya markus pun bergerak di tingkat akar rumput. Kita telah terbiasa menggunakan jasa calo pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), calo pembuatan surat izin mengemudi (SIM), dan calo-calo kecil lainnya. Begitu pun tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu melahirkan makelar. Ada saja yang mengaku dapat menjadikan seseorang diterima sebagai PNS. Tidak sedikit mereka yang tertipu walaupun ada juga yang berhasil. Selain itu, kita juga mengenal makelar jabatan, yaitu seseorang yang menjadi penghubung bagi mereka yang akan menduduki jabatan tertentu.                           Dunia permarkusan ini pun menciptakan beberapa ungkapan, seperti “uang dengar”, “uang rokok”, “uang lelah”, “uang diam”, atau “uang tutup mulut”. Semua ungkapan ini membuktikan bahwa begitu banyaknya pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi ilegal di pemerintahan, dari pegawai rendahan yang hanya perlu diberi uang rokok, sampai pejabat tinggi yang harus diberi uang dengar, atau uang diam. Istilah “asal tahu sama tahu” yang sering digunakan di antara pegawai pemerintah dalam urusan ilegal atau korupsi, menunjukkan bahwa semua orang yang terlibat akan saling menutupi dan saling menjaga rahasia.    Melihat kenyataan seperti itu, pantaslah muncul pernyataan, permarkusan ini sudah mengakar secara sistemik.

2.3 Pengungkapan Makelar Kasus

Pada bagian ini penyaji akan menjabarkan tentang pengungkapan permasalahan mengenai makelar kasus di Indonesia yang terjadi dan sedang marak di perbincangkan di berbagai media belakangan ini, yaitu pengungkapan makelar kasus oleh mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji.                                                 Permasalahan makelar kasus dapat terungkap berawal dari seorang jenderal polisi (bintang tiga) aktif, mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji, yang tampil gagah berani sebagai whistleblower. Dia yang tampaknya sedang ’terluka’ membuka rahasia mafia makelar kasus (markus) atau mafia hukum di tubuh Polri yang notabene adalah institusinya sendiri dan lembaga peradilan lainnya, yaitu kejaksaan, pengadilan, pengacara dan pengadilan pajak.  Susno Duadji membuka tabir aib makelar kasus (markus) di Mabes Polri menyangkut kasus money laundering dan pajak senilai Rp.25 miliar yang diduga melibatkan nama tiga jenderal polisi.                                                                                Khususnya di Mabes Polri, para pemainnya mulai dari pejabat di bawah Kabareskrim hingga yang levelnya di atas Kabareskrim. Dia mengaku hanya bisa mengungkap markus di bawah Kabareskrim. Sementara markus di atas Kabareskrim ke atas tidak bisa dia ungkap. Dia pun menyebut nama dua brigadir jenderal polisi yang berada di bawah Kabareskrim, terlibat di balik praktik makelar kasus dalam penanganan kasus money laundering dan korupsi dana wajib pajak di Polri.Ternyata keterlibatan para jenderal itu, terjadi saat Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengusut dugaan kasus pencucian uang yang dilakukan seorang pegawai pajak bernama Gayus  Tambunan bersama kelompoknya yang beranggotakan empat sampai enam orang mengawasi kewajiban pembayaran pajak di empat sampai enam perusahaan. Di rekening Gayus, berdasar hasil penelusuran PPATK sebagaimana dilaporkan ke Bareskrim, masuk aliran dana mencurigakan senilai lebih kurang Rp 25 miliar.                                                                 Selain kasus pajak Rp.25 miliar itu, Gayus Tambunan juga diduga terlibat kasus pencucian uang kurang lebih Rp.395 juta.   Dua hari setelah Susno dilengserkan, tepatnya 26 November 2009, uang Rp.25 miliar yang diblokir Susno sebagai Kabareskrim, karena diduga sebagai hasil kejahatan pencucian uang dan penggelapan pajak di rekening Gayus, blokirnya dibuka dan langsung dicairkan. Lalu, setelah lengser dari jabatan Kabareskrim, Susno yang mengaku masih mempunyai jaringan ke dalam Bareskrim suatu saat menanyakan kelanjutan penanganan kasus pajak itu. Anggota Bareskrim menjelaskan bahwa kasus yang kecil sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh kejaksaan. Tapi kasus yang besar (pajak Rp.25 miliar) uangnya sudah dicairkan.                                                      Rupanya, uang senilai Rp 25 milliar itu akhirnya dinyatakan sebagai milik Andi Kosasih yang dititipkan di rekening Gayus T Tambunan, pegawai pajak, untuk dana pembelian sebidang tanah.     Susno menduga ada keterlibatan orang nomor dua di tubuh Polri kala itu, selain mengungkap keterlibatan nama beberapa mantan jajarannya di Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim yakni Kompol A, Kombes E, AKBP M, Brigjen EI, dan Brigjen RE. Susno menduga mereka turut menikmati uang senilai Rp 25 milliar yang diduga merupakan hasil kejahatan korupsi dana wajib pajak tersebut.                                       Menurut dugaan Susno, uang Rp 25 milliar itu dicincai, dibagi-bagi oleh mereka. Makanya uang itu dibuat sebagai milik Andi Kosasih. Namun Susno mengaku tak bisa bilang mereka masing-masing dapat berapa, dan siapa-siapa saja yang menerima.

1.4 Upaya Memberantas Makelar Kasus

Makelar kasus adalah kejahatan luar biasa yang tentunya membutuhkan upaya penyelesaian yang luar biasa pula. Friedmen mengungkapkan bahwa bagaimanapun penegakan hukum sebuah bangsa mutlak ditentukan oleh substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum negara setempat. Berangkat dari sana, menurut penulis terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh untuk membersihkan negara ini dari praktek makelar kasus dan mafia peradilan. Adapun upaya yang seharusnya dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. Diperlukan upaya hukum luar biasa untuk memberantas kejahatan luar biasa, makelar kasus dan mafia peradilan. Penyadapan oleh KPK perlu didukung tidak hanya untuk mengungkap kasus korupsi an sich namun juga praktek makelar kasus dan mafia peradilan.
  2. Reformasi aturan hukum yang ada, Harus disusun aturan mengenai peberantasan mafia peradilan, khususnya mengenai pembuktian dan alat bukti yang berkenaan dengan praktek makelar kasus dan mafia peradilan. Pembuktian terbalik dapat digunakan sebagai alternatif pembuktian pelaku mafia kasus.
  3. Bersihkan semua lembaga penegak Hukum mulai dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksanaan, Pengadilan dari seluruh tingkatan, demikian pula lembaga pofesi advokat yang mencoba bermain dalam makelar kasus maupun mafia peradilan. Berikan sanksi pidana berat bahkan ancaman hukuman mati bagi aparat penegak hukum yang melakukan praktek makelar kasus maupun mafia peradilan. Pembenahan Lembaga pengawasan penegakan hukum seperti komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan agar lebih independent, efektif dan akuntable. Hal ini sebagai upaya memberantas makelar kasus dan mafia peradilan guna mewujudkan mimpi bangsa untuk penegakan hukum yang adil dan berwibawa.
  4. Benahi Budaya Hukum masyarakat melalui pendidikan hukum. Mengingat makelar kasus terjadi tidak hanya bermula dari penegak hukum melainkan juga lemahnya kesadaran hukum yang berakibat pada penyimpangan perilaku masyarakat ketika berhadapan dengan kasus hukum.
  5. Peran pers yang merdeka untuk memberikan pencerahan dan keterbukaan informasi terkait dengan penegakan hukum akan sangat bermanfaat dalam rangka pemberantasan makelar kasus dan mafia peradilan.

Tentunya langkah-langkah luar biasa di atas akan mampu memberantas makelar kasus di Indonesia dengan catatan terdapat komitmen kuat dari seluruh komponen bangsa untuk terus berikhtiar dan tentunya harus diawali dengan semangat politic will dari pemerintah selaku pemegang amanat kedaulatan rakyat. Selain upaya pemberantasan makelar kasus, ada juga upaya-upaya untuk menghancurkan markus, upaya tersebut harus dimulai dari institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan,dan KPK. Adapun, cara-caranya sebagai berikut:

  1. Ruang-ruang kerja pejabat-pejabat kejaksaan, KPK, Polri dan Pengadilan harus diganti setengah tembok setengah kaca. Tujuannya, pihak-pihak internal di dalam tubuh institusi penegak hukum bisa mengawasi siapa saja yang bertemu dengan pejabat-pejabat hukum tersebut.
  2. Selama menerima tamu dari luar maupun dalam tubuh institusi penegak hukum tidak boleh ditutup (informasinya kejaksaan sudah menjalankan hal ini).
  3. Pintu masuk ke kantor Institusi penegak hukum hanya ada satu pintu dan tidak ada lagi pintu alternatif. Dan petugas/satpam harus dengan tegas agar tamu yang datang harus absensi daftar hadir tamu.
  4. Ruang-ruang pemeriksaan yang ada institusi kepolisian, KPK dan kejaksaan harus tembus pandang sehingga pengawas-pengawas internal dan pengacara dapat melihat proses pemeriksaan.
  5. Di institusi kepolisian, KPK, Kejaksaan dan Pengadilan harus dipasang pos-pos penyadapan. Mekanismenya para penyidik, penyelidik, jaksa dan hakim yang menangani perkara harus melaporkan diri ke pos-pos penyadapan. Setelah melapor, petugas-petugas menyalakan sistem penyadapan. Setelah perkara selesai ditangani, pihak-pihak yang menangani perkara melapor kepada petugas penyadapan dan petugas penyadapan mematikan sistem penyadapan. Dan pos-pos penyadapan tersebut di bawah koordinasi komisi-komisi pengawas kejaksaan, kepolisian, pengadilan dan KPK.
  6. Rekruietmen-rekruietmen anggota-anggota kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan harus dilakukan oleh lembaga-lembaga sumber daya manusia yang independen, profesional, jujur, dan teruji integritasnya.
  7. Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan setiap semester mengumumkan secara terbuka kepada Publik/masyarakat tentang perkara yang masuk dan perkara yang sudah ditangani seperti yang sering dilakukan oleh Komisi Ombudsman dan BPK.
  8. Setiap pejabat hukum di lingkungan Kepolisian, KPK, Pengadilan, maupun Kejaksaan harus mengumumkan secara terbuka daftar kekayaannya kepada publik.

BAB III

KESIMPULAN DAN  SARAN

3.1.         Kesimpulan

Profesi makelar sebenarnya positif dan layak dihargai pada konteks transaksi bisnis produk dan jasa oleh pelaku swasta. Fungsi makelar di sini dapat memberi dorongan positif bagi terciptanya transaksi perdagangan dan perekonomian masyarakat.Ranah makelar memiliki makna lain ketika lembaga atau orang ini menjadi penghubung antara instansi pemerintah atau oknum pegawai di instansi tersebut dengan pihak swasta yang membutuhkan jasa tertentu. Makelar tingkat tinggi seperti ini bekerja sangat rapi dan sulit terlihat dalam tataran publik. Mereka dapat mengarahkan aparat eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk membuat kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu.                                                                                                 Sehingga suatu peraturan atau keputusan yang dibuat tertata dengan rapi karena dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan diproses secara konstitusional.                        Kenyataan tentang maraknya makelar kasus ini sungguh sangat memprihatinkan, apalagi negara Indonesia merupakan negara hukum yang sangat menjungjung tinggi hukum namun terungkapnya permasalahan makelar kasus cukup mencoreng lembaga hukum Indonesia. Semoga kejadian ini dapat dijadikan sebagai perenungan bagi seluruh lapisan masyarakat terutama pemerintah untuk membenahi sistem hukum Indonesia.

3.2.         Saran

Permasalahan makelar kasus merupakan permasalahan yang serius bagi negara Indonesia, terlebih Indonesia merupakan negara hukum. Permasalahan ini harus benar-benar di tuntaskan, namun diperlukan usaha yang konsisten dan sungguh-sungguh jika pemerintah ingin benar-benar menuntaskan permasalahan ini. Diperlukan evaluasi kembali untuk menetapkan model pamungkas yang memberikan penghargaan bagi aparat tanpa harus melakukan perbuatan merugikan negara dan masyarakat. Selain itu dalam makalah telah di jabarkan bagaimana cara-cara untuk memberantas dan menghancurkan makelar kasus. Pemerintah harus konsisten dan sungguh-sungguh dalam setiap tindakan untuk menuntaskan permasalahan makelar kasus yang terjadi di Indonesia  ini.

DAFTAR PUSTAKA

www.google.com

Srijanti, A, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.



Tentang theasiabaru

saya seorang mahasiswa sekaligus pekerja di bagian maintenance elevator and escalator di perusahaan PT. Berca Schindler Lift Saat ini saya masih menjalani aktiitas saya sebagai mahasiswa yaitu seperti mahasiswa lainnya.
Pos ini dipublikasikan di makelar kasus dan tag , , . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar